Jumat, 11 Oktober 2013

SILA KE-LIMA ( KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA )



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
            Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul "KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA".
            Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: Kedua orang tua dan segenap keluarga besar penulis yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.
            Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar skripsi ini dapat lebih baik lagi.
 Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.


Yogyakarta, 09 September 2013



 Penulis


LATAR BELAKANG

Sila ke-lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yaitu mempertegas hak asasi dari setiap manusia yaitu keadilan. Pada saat dirumuskannya pancasila dan sebelum dirumuskannya pancasila banyak terjadi ketidakadilan pada rakyat Indonesia karena belum ada aturan yang jelas pada waktu itu, sehingga dirumuskannya pancasila agar hak keadilan pada rakyat Indonesia terlindungi.
Selain itu untuk mempertegas Federation Of Human Right, karena di Amerika sudah sadar akan hak keadilan bagi setiap manusia sehingga di Indonesia perlu dirumuskan peraturan yang sama untuk melindungi hak keadilan rakyat Indonesia.


PEMBAHASAN

Pengertian Keadilan
Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama didepan hukum.
Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup masyarakat,bernegara, dan ruang lingkup masyarakat internasional. Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan.

Pengertian Keadilan Sosial
 berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materil maupun spiritual. Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang kaya saja, tetap diberlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakyat biasa pula, dengan kata lain seluruh rakyat Indonesia baik yang berada di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun bagi Warga Negara Indonesia yang berada di negara lain
Sila ke-5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung sebelasmakna, yaitu:
  1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana  kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberipertolongan kepada orang lain.
  6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak bergaya hidup mewah.
  8. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Menghargai hasil karya orang lain.
  11. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkead 

PEMAPARAN MASALAH
KEADILAN HUKUM
Kesetaraan antara pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang dengan hukuman yang akan diterimanya.
Contoh            : Pelaku korupsi yang mendapatkan hukuman kurang lebih sama dengan
 pelanggaran yang berada di bawahnya.
Solus               : Peninjauan kembali atau merevisi undang-undang beserta badan penegak
 hukum
KEADILAN SOSIAL
Hakikat pancasila dimana seluruh komponen masyarakat merasakan hal atau nasib yang sama tanpa adanya perbedaan derajat.
Contoh            : Pelacuran secara paksa yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri
Solusi              : Memberikan sosialisasi sedini mungkin terhadap kaum pria dan wania
   tentang kesetaraan gender
Contoh            : Human Trafficing
Solusi              : Menampung anak-anak terlantar untuk dibekali penyuluhan di panti sosial
   serta mendapatkan pendidikan dan penghidupan yang layak
KEADILAN EKONOMI
Keadilan  yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran taraf hidup masyarakat.
Contoh            : Ketidakadilan dalam upah atau penghasilan terhadap buruh
Solusi              : Penegasan upah minimum regional kepada instansi badan pemerintah dan
 atau  perusahaan swasta


PENUTUP

Demikianlah makalah yang kami buat semoga bermanfaat bagi orang yang membacanya dan menambah wawasan bagi orang yang membaca makalah ini. Dan penulis mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang tidak jelas, mengerti, dan lugas mohon jangan dimasukan ke dalam hati.

            Dan kami juga sangat mengharapkan yang membaca makalah ini akan bertambah motivasinya dan mengapai cita-cita yang di inginkan, karena saya membuat makalah ini mempunyai arti penting yang sangat mendalam.

Sekian penutup dari kami semoga berkenan di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Yogyakarta, 09 September 2013


Penulis

1 komentar:

Terima kasih telahmemberikan waktu dan komentarnya